Pemerintah juga menata mekanisme pelunasan dan pembatalan dalam penyelenggaraan haji khusus, termasuk menghapus sistem yang memungkinkan penggantian nomor porsi melalui mekanisme tertentu sebagaimana dijelaskan dalam infografik. Kebijakan teknis mengenai mekanisme ini perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
Pengawasan diperkuat melalui pembentukan satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum haji dan umrah yang melibatkan unsur Kemenhaj, kepolisian, serta kejaksaan. Pemerintah turut menyediakan hotline pengaduan haji dan umrah di nomor 0811 888 5888 yang beroperasi 24 jam setiap hari, serta memperkuat pengawasan aktivitas umrah di bandara.
Kemenhaj juga menegaskan komitmen menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan KBIHU yang melanggar ketentuan. Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan masyarakat sekaligus penegakan standar penyelenggaraan ibadah.
“Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan tindakan nyata. Tidak boleh ada ruang bagi pungutan liar, manipulasi, atau praktik yang merugikan jemaah. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Integritas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus terlihat dalam setiap proses pelayanan,” kata Menhaj.
Dalam rangka mendukung pelayanan jemaah, pemerintah juga mendistribusikan dan mengaktifkan kartu Nusuk. Berbagai langkah tersebut melengkapi pembenahan di bidang kuota, pembiayaan, layanan, kompetensi petugas, dan pengawasan.
Meski demikian, rangkaian program dan kebijakan itu masih harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten. Perubahan regulasi dan kelembagaan merupakan fondasi, sedangkan hasil akhirnya ditentukan oleh kualitas implementasi, koordinasi antarpemangku kepentingan, serta kemampuan merespons persoalan yang dihadapi jemaah.