JAKARTA - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online (judol). Arman diduga terlibat dalam penyewaan rumah dinas tersebut kepada pihak lain.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut Unggul menjelaskan, Arman yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum terkait perkara tersebut."Di Pomdam, ya," singkatnya.
Sebelumnya, aktivitas judi online di rumah dinas TNI tersebut terungkap pada Minggu (10/10). Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan 11 orang yang seluruhnya merupakan warga sipil dan diduga bertugas sebagai operator judi online.
Dari lokasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.