Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Periksa 17 Saksi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |16:30 WIB
Kasus Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Periksa 17 Saksi
Rumah Dinas TNI Jadi Markas judol (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - TNI AD melalui Pomdam Jaya terus mendalami kasus dugaan penggunaan rumah dinas prajurit di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judi online (judol). 

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan menahan seorang prajurit berinisial A yang merupakan pemilik rumah tersebut.

“Penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa 17 orang saksi dan melakukan penahanan terhadap seorang prajurit berinisial A sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), Kamis (15/10/2026).

Sementara itu, 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judol beserta barang bukti berupa 14 unit telepon seluler telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, A mengaku menyewakan rumah tersebut kepada seseorang untuk dijadikan gudang dan tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa rumah itu digunakan untuk aktivitas judi online.

“Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut,” lanjut keterangan Dispenad.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement