Majelis juga mencatat INS telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023.
Meski demikian, majelis mempertimbangkan bahwa rekam jejak hukuman disiplin INS sebelumnya tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, ataupun penyalahgunaan jabatan. Namun, pertimbangan tersebut tidak mengubah penilaian bahwa tindakan mangkir kerja yang dilakukan INS merupakan pelanggaran disiplin berat.
“Perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai berdisiplin tinggi, juncto Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut,” pungkas Jupriyadi.
Majelis MKH terdiri atas empat anggota KY, yakni Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili tiga hakim agung, yakni Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.
(Rahman Asmardika)