JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS, yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. INS terbukti mangkir kerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026). Sidang digelar tanpa kehadiran INS setelah yang bersangkutan dipanggil dua kali secara sah dan patut.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," jelas Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan.
Kasus indisipliner tersebut bermula ketika INS tidak mematuhi hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.
INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023, saat penandatanganan penyerahan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin di PN Cibinong.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024, INS tercatat telah mangkir selama 129 hari kerja. PT Sulawesi Tenggara juga telah berkali-kali menghubungi INS, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Dua surat peringatan agar INS kembali melaksanakan tugas telah dilayangkan. Namun, INS tetap tidak menjalankan kewajibannya tanpa alasan yang sah.
Dalam persidangan, majelis mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan INS. Di antaranya, tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan Ketua MA sehingga dinilai merendahkan kewibawaan pengawasan MA, melalaikan kewajiban sebagai hakim dalam waktu yang sangat lama, serta tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan.