Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, Polisi Sita 7,8 Juta Butir

Zakky Mubarok Santosa, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 13:25 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik ilegal (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan menyita jutaan butir obat keras siap edar.

"Dengan barang bukti Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 7.862.500 butir yang sudah jadi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kartasura dan Gatak. Polisi menangkap 16 tersangka, masing-masing 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari penanggung jawab pabrik, operator mesin pencampur, pencetak tablet, hingga tenaga pengemasan.

Pabrik tersebut disebut mampu menghasilkan omzet Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari, dengan kapasitas produksi mencapai 1,7 juta butir tramadol setiap hari.

"Dan hasil produksi dari pabrik pertama ini di Kartasura, itu serbuk putih siap cetak 1 ton dapat membuat 7.535.815 butir Tramadol tablet putih siap packing 1.485.000 butir, kemudian Tramadol siap edar 2.372.500 butir," katanya.

 

"Di mana pabrik 1 ini omset per harinya 2 sampai 3 miliar rupiah per hari. Dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir per hari dari pabrik pertama," sambungnya.

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Gatak, polisi membongkar pabrik yang memproduksi trihexyphenidyl dan disebut telah beroperasi sejak 2025. Polisi mengamankan DO yang berperan sebagai penanggung jawab pabrik serta sejumlah operator mesin lainnya.

Pabrik kedua tersebut diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp800 juta per hari.

"Kemudian hasil produksi di TKP 2 di Gatak ini, serbuk putih siap cetak 1 ton 385 kg sebanyak Rp 9.892.857 butir, serbuk kuning siap cetak 215 kg atau Rp 1.535.714 butir. Serbuk kuning bahan gagal nah ini kenapa gagal? Karena dia mengeras, menggumpal sehingga tidak bisa dipakai sebanyak 126 kg, 892.857 butir," terangnya.

"Kemudian tablet putih siap packing 620.000 butir. Kemudian Trihexyphenidyl putih Rp 2.047.000 butir, kemudian Trihexyphenidyl kuning 38.000 butir. Nah, ini pabrik kedua omsetnya ini 800 juta per hari rupiah, ya. Kemudian 20 koli per hari atau sebanyak 640.000 butir per hari," sambungnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita 7.862.500 butir obat keras siap edar jenis tramadol dan trihexyphenidyl, 69,27 ton bahan baku padat, ratusan liter bahan cair, serta 20 unit mesin produksi berkapasitas besar.

 

Selain itu, dalam penggerebekan di lokasi Gatak yang diduga menjadi tempat usaha bos jaringan tersebut, polisi menyita lima tas berisi uang tunai senilai Rp9 miliar beserta sejumlah surat berharga yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

"5 tas berisi uang tunai 9 miliar rupiah dan juga berita surat beserta surat berharga yang diduga merupakan hasil kejahatan," tuturnya.

Bismo mengungkapkan, proses produksi di kedua pabrik tersebut berlangsung tanpa memenuhi standar higienitas dan kefarmasian. Para pekerja juga disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Gaji pegawai di sini diberi Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan dan tidak diperkenankan keluar dari pabrik. Dari segi higienitas tidak memakai APD, pengemasan obat tidak ada nama PT, BPOM, maupun Dinkes. Obat ini jelas ilegal," kata Bismo.

Ia menambahkan, pengungkapan dua pabrik tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dari sumber produksinya.

Menurut Bismo, total bahan baku dan obat yang disita berpotensi menghasilkan lebih dari 490 juta butir obat.

"Sehingga dengan barang bukti yang kita sita ini, kita dapat menyelamatkan 500 juta jiwa generasi muda dari penyalahgunaan obat-obat terlarang," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya