Dalam sektor pembiayaan, Umbas menempatkan Danantara sebagai bagian dari upaya mengonsolidasikan aset BUMN dan memperkuat pendanaan pembangunan serta program kesejahteraan. Kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri juga dinilai dapat meningkatkan kontribusi devisa terhadap perekonomian domestik.
“Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi. Kekuatan modal dan devisa yang berasal dari aktivitas ekonomi nasional harus semakin mampu menggerakkan pembangunan di dalam negeri,” ujarnya.
Ia turut menyoroti optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum terhadap praktik transfer pricing, under invoicing, dan fraud. Selain itu, Umbas juga menyoroti penataan penguasaan sumber daya alam melalui Satgas PKH, moratorium izin HGU perkebunan yang dikuasai segelintir pihak, serta pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah tersebut, menurutnya, perlu memastikan pengelolaan kekayaan alam berorientasi pada kepentingan nasional.
“Prinsipnya adalah memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan nasional. Kebutuhan dalam negeri harus dipastikan terlebih dahulu, sementara surplusnya dapat dialokasikan untuk ekspor,” tegasnya.
Pemerataan pembangunan, lanjut Umbas, juga harus mencakup akses pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Ia menyoroti Program Sekolah Rakyat yang menyasar sekitar empat juta anak terlantar, cek kesehatan gratis, fasilitas perumahan FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah, KUR Perumahan bagi UMKM, serta program bedah rumah.