Perkara Payment Gateway Denny Indrayana Digugat via Praperadilan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2026 15:33 WIB
Perkara payment gateway Denny Indrayana digugat via praperadilan (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan gugatan praperadilan terhadap perkara Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu 21 Oktober 2026. Proses ini ditempuh agar perkara tersebut memiliki kepastian hukum.

Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi menjelaskan perkara tersebut tak memiliki kejelasan hukum atau mandek hampir 10 tahun. Padahal, menurutnya, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Mengajukan permohonan terhadap kasusnya Bapak Dr. Denny Indrayana, ya, yang diprediksi ini sudah berjalan hampir 10 tahun tidak ada perkembangan," kata Suhadi.

Ia mengaku berdasarkan informasi diperolehnya, perkara yang menjerat Denny Indrayana ini sebetulnya tidak dihentikan atau belum terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Maka, melalui gugatan praperadilan ini diharapkan perkaranya bisa dilanjutkan.

"Belum ada penghentian perkara, berarti kalau belum ada penghentian perkara, idealnya perkara harus dilanjutkan. Bukan hanya sampai kepada penyidikan dan menentukan tersangka, tapi juga harus dilanjutkan kepada tingkat penuntutan dan juga persidangan, ya," ucapnya.

Ia menegaskan permohonan praperadilan ini tak sekadar karena Denny Indrayana sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya rencana pengajuan praperadilan telah muncul sebelum Denny mengajukan gugatan ke MK.

"Enggak juga. Sebetulnya dari dari awal kita sudah mau mengajukan. Karena kan sebagai orang yang memperhatikan apa, pada dimensi penegakan hukum," katanya.

Sementara Denny Indrayana yang juga mantan Wamenkumham menilai, tindakan tersebut bentuk serangan balik karena dirinya berisikap kritis terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Ya begitulah modus lama, serangan balik kalau kita bersikap kritis. Ya ini Solo strike back, Solo melakukan serangan balik karena skandal Gibran-Jokowi," ujar Denny.

Meski demikian, Denny menanggapi permohonan praperadilan tersebut dengan santai. "Saya menyebutnya Gibran Jo-Gate Jadi tanggapannya, dijogetin aja," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya