JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama sejumlah pihak resmi mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Hari ini kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, terkait dengan dugaan pelanggaran etik," kata Denny usai menyampaikan pengaduan di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Denny menyebut, terdapat empat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Salah satunya berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi sorotan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
“Pertama adalah KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.