Asuransi tersebut dapat mencakup biaya pengangkatan dan pemusnahan bangkai kapal yang diwajibkan oleh otoritas berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, perlindungan juga dapat meliputi penandaan dan pencarian bangkai kapal, seperti pemasangan pelampung peringatan, lampu, atau sinyal di sekitar lokasi untuk menjaga keselamatan navigasi maritim.
Perlindungan asuransi ini juga dapat mencakup biaya penanganan muatan, peralatan, maupun barang pribadi yang berada di atas kapal, sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Lebih lanjut, Siswanto menyebut informasi dari kalangan asuransi lokal mengindikasikan bahwa ASDP kemungkinan memiliki perlindungan asuransi wreck removal. Salah satu indikasi yang disorot adalah pemasangan oil boom dan penggunaan oil skimmer dalam penanganan pascakebakaran.
“Dari informasi yang berhasil kami himpun dari kalangan asuransi lokal, ASDP sepertinya memiliki perlindungan asuransi wreck removal yang salah satu indikasinya adalah pemasangan oil boom dan oil skimmer. Untuk jelasnya, pihak perusahaan pastinya akan terus memperbarui perkembangan penanganan pascakebakaran kepada publik. Kita tunggu,” pungkasnya.
(Awaludin)