Simpatisan KKB Egianus Kogoya Pelaku Pemerkosaan Ditangkap, Nih Penampakannya!

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 24 Oktober 2026 07:57 WIB
Simpatisan KKB Egianus Kogoya Pelaku Pemerkosaan Ditangkap
Share :

Atas peristiwa tersebut, KK disangkakan dengan Primair Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama, dan Subsidair Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap KK dan barang bukti yang diamankan untuk memperjelas perannya atau keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya