Parah! Marbot Masjid Diduga Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Senin 26 Oktober 2026 23:28 WIB
Marbot Masjid Diduga Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang
Share :

Kini tersangka JS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan intensif.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya