Prof Romli Respons Luhut soal Kerugian Negara, Singgung Konsekuensi Ratifikasi UNCAC

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2026 21:08 WIB
Prof. Romli Atmasasmita (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ketentuan tersebut antara lain mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah, suap terhadap pejabat publik domestik dan asing, pencucian uang, penggelapan oleh pejabat publik, serta kerja sama dalam pemulihan aset hasil kejahatan.

"Namun tidak berarti UU Tipikor 1999 kehilangan marwah sebagai undang-undang khusus (lex specialis), karena masih terdapat ketentuan mengenai illicit enrichment, suap terhadap pejabat publik domestik dan asing, pencucian uang, penggelapan oleh pejabat publik, dan kerja sama dalam asset recovery," jelas dia.

Romli menambahkan, ratifikasi UNCAC 2003 menunjukkan komitmen Indonesia untuk terikat pada ketentuan konvensi tersebut. Karena itu, pemerintah dinilai memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang telah disepakati.

"Indonesia meratifikasi UNCAC 2003, berarti pemerintah RI setuju mengikatkan diri dengan ketentuan UNCAC 2003, dengan konsekuensi hukum wajib melaksanakan ketentuan UNCAC 2003 tanpa kecuali," tegasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya