Bareskrim Usul Cabut Izin Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 30 Oktober 2026 12:30 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi, yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Rekomendasi itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah indikator, mulai dari kebakaran berulang hingga luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dari total 104 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan.

"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep, Jumat (30/10/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya