JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, pada Jumat (30/10/2026). Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut dan retribusi daerah hingga pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini Jumat (30/10), penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan sejumlah saksi, ADR - Wakil Bupati Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kemudian, Sesilia Windy Gloriana selaku staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor dan Gilang Windu selaku ADC Bupati Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan mereka tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, melainkan di Polres Bogor. Menurut Budi, hal itu dilakukan demi efektivitas pemeriksaan.
"Untuk efektivitas pemeriksaannya, termasuk jika ada kebutuhan data atau informasi yang harus dipenuhi oleh saksi, maka pemeriksaannya dilakukan di Polres Bogor," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Ade sedianya dijadwalkan pada Selasa 27 Oktober 2026. Namun, Ade mangkir.
(Arief Setyadi )