Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, penyitaan ini terjadi sebelum yang bersangkutan duduk sebagai pimpinan PT KAI.
"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI, karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," tutup Budi.
(Fahmi Firdaus )