Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Kanal Siaran, Nusa TV Dimatikan

Moch Fauzi Miftah , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2007 |20:18 WIB
Langgar Kanal Siaran, Nusa TV Dimatikan
A
A
A

YOGYAKARTA- Dinilai melanggar ketentuan kanal penyiaran, Nusa TV yang telah memancarkan siarannya di wilayah DIY dan sekitarnya, dimatikan pancarannya untuk sementara waktu. Instansi yang menertibkan pancaran televisi swasta baru tersebut adalah Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit  Satelit Kelas II Yogyakarta. 

Instansi yang beralamat di Jl Veteran Yogyakarta tersebut bertindak sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Departemen Kominfo dan sejak Jumat (14/12/2007) lalu telah mematikan pancaran Nusa TV yang berkantor di Jln Laksda Adisucipto Yogyakarta. Nusa TV dianggap belum memiliki legalitas penggunaan kanal 44 berupa Izin Stasiun Radio (ISR).

Namun faktanya, Balmon mendapat temuan bahwa Nusa TV secara sepihak telah menduduki kanal 44 tersebut.

Pancaran siaran Nusa TV pun dianggap illegal oleh Balmon karena izinnya belum kelar. "Demi tegaknya undang-undang, kami melakukan tindakan penertiban,"ujar Kepala Balmon Mashuri Gustriyono SH MH di kantornya Selasa (18/12/2007).

Adapun landasan hukum penertiban tersebut, menurut Mashuri mengacu kepada UU 36/1999 tentang Telekomunikasi , UU 32/2002 tentang Penyiaran, UU 34/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Mashuri menambahkan, Balmom mengambil langkah tegas dengan mempertimbangkan empat hal, yakni demi terciptanya kepastian hukum, kepastian usaha dan kegiatan, keteraturan penggunaan spektrum frekuensi radio dan mencegah kerugian negara. "Dalam penertiban itu Balmon tidak bekerja sendirian, namun menyertakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balmon Depkominfo, kepolisian serta kejaksaan," jelasnya.

Operasi gabungan penertiban kanal siaran televisi swasta baru di DIY tersebut menerjunkan seumlah personel yang mendatangi langsung lokasi stasiun transmisi Nusa TV yang berada di Ngoro Oro, Kecamatan Patuk, Kab Gunungkidul, DIY. Sebelum melakukan tindakan represif itu, Kepala Balmon telah mengirim sejumlah surat peringatan ke stasiun Nusa TV.

Sayang, teguran itu tidak diindahkan oleh manajemen Nusa TV yang telah mengudara sejak pertengahan November 2007 lalu. "Surat teguran itu isinya bahwa Balmon meminta Nusa TV mematikan pancarannya. Sayang, teguran itu tidak diindahkan sehingga kami terpaksa mematikan pancaran Nusa TV," jelas Mashuri.

Dikatakan pula bahwa Dirut Nusa TV Daniel Damaledo memang telah melayangkan surat jawaban atas teguran Balmon. Namun menanggapi teguran itu pihak Nusa TV justru meminta pengarahan dari Balmon dan menyatakan bahwa Nusa TV telah mengantongi izin investasi dari Badan Koordinasi Penanamam Modal Daerah (BKPMD) Provinsi DIY.

Menurut Mashuri, izin semacam itu tidak dapat menjadi legalitas menduduki kanal 44. Sementara itu menurut Mashuri, legalitas yang harus dikantongi stasiun televisi adalah ISR dan izin penyelenggaraan penyiaran  atau IPP. "PPNS Balmon sendiri tengah memproses secara hukum kasus tersebut, dan pecan depan Dirut Nusa TV akan kita mintai keterangan sehubungan kasus tersebut," terangnya.

Mashuri yang juga alumnus Fakultas Hukum Darul Ulum Jombang itu menyatakan, tidak tertutup kemungkinannya kasus tersebut akan berlanjut ke pengadilan. Pelaku pelanggaran menurut Mashuri akan yang diancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp400 juta sesuai pasal 33 UU 36/1999.

Informasi yang diperoleh Balmon, Nusa TV sampai saat ini baru mengajukan permohonan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY. Sementara merujuk Permenkominfo No 8/P/M Kominfo/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, jika pemohonan frekuensi bukan hanya satu pihak, harus ditempuh mekanisme pelelangan secara terbuka. "Nah, jumlah pemohon frekuensi sendiri silahkan tanya ke KPID saja," tuturnya.

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement