 
                
            JAKARTA - Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar membenarkan bahwa PT Direct Vision dihentikan izin siarannya. Belum diketahui hingga kapan izin siaran pemilik merek Astro itu dilakukan.
"Pertama, dia belum membayar Biaya Hak Penggunan Frekuensi (BHP) sebesar Rp191.390.285. Direct Vision juga dianggap belum memenuhi izin siaran radio (ISR)," ujar Basuki Yusuf Iskandar saat jumpa pers di Gedung Depkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/4/2008).
Depkominfo saat ini sedang menjalankan uji layak operasi (ULO) atas Direct Vision. "Jika dari ULO ini dianggap memenuhi syarat maka akan dikembali izin siarnya," ujar dia.
Sayangnya Basuki tidak bisa memastikan kapan izin siar Astro akan dikembalikan.
Sementara itu, pengumuman yang terpampang pada situs Astro dengan kepala surat Astro, menyebutkan tidak bisa melakukan siaran, karena Depkominfo sedang melakukan inspeksi. Siaran dihentikan mulai pukul 10.00 WIB hingga selelsainya inspeksi.
Berikut isi pengumuman tersebut:
Sehubungan dengan inspeksi yang dilakukan oleh pemerintah (Depkominfo) dan demi kesempurnaan standar operasional TV berlangganan, siaran Astro untuk sementara tidak dapat dinikmati pada hari Jumat, 11 April 2008, mulai pukul 10.00 WIB sebagaimana diwajibkan oleh Depkominfo melalui surat no 86/M.Kominfo/4/2008. Siaran akan dapat dinikmati kembali beberapa jam setelah inspeksi selesai. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Atas perhatian dan kerjasama para pelanggan dan relasi, kami mengucapkan terima kasih.
Management
PT Direct Vision  
(M Budi Santosa)