Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabes Polri Didesak Keluarkan Red Notice untuk Bos Astro

Bagus Santosa , Jurnalis-Selasa, 22 Mei 2012 |12:10 WIB
Mabes Polri Didesak Keluarkan <i>Red Notice</i> untuk Bos Astro
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri diminta menerbitkan red notice (surat perintah penangkapan internasional) terhadap Chief Executive Officer (CEO) PT Astro Malaysia Ralph Marshall. Red notice harus dikeluarkan jika Ralph tidak bersedia menghadiri proses peradilan di Indonesia.
 
"Kami minta agar Mabes Polri segera menerbitkan red notice," kata Kordinator Gerakan Pembela Kepentingan Nasional (Galapenas) Arafik Syah, saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
 
Dalam aksi yang digelar oleh puluhan orang ini, tampak juga ibu-ibu dalam barisan demonstran. Massa aksi ini datang ke Mabes Polri menggunakan tiga bus Metro Mini. Dari Mabes Polri, nantinya massa akan bergerak ke Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk melanjutkan aksi.
 
"Kita akan melanjutkan aksi ini ke Kedubes Malaysia, karena Kedubes Malaysia harus bertanggungjawab menghadirkàn Ralph Marshall dalam persidangan di Indonesia. Karena Ralph Marshall adalah warga negara Malaysia," tegasnya.
 
Arafik juga meminta Polri untuk bekerja cepat agar Ralph Marshall segera menjalani proses persidangan di Pengadilan lantaran berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21).
 
Arafik juga menegasakan, pada pertengahan Maret lalu, Ralph Marshall sendiri sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah dijadikan tersangka sesuai nomor: DPO/05/IV/2012/Dit Pidum tertanggal 18 April 2012. Penetapan tersangka dan DPO ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan PT Prima Mitra terhadap petinggi Astro Group itu.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement