Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

500 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi Kutai

Amir Sarifudin , Jurnalis-Minggu, 23 November 2008 |15:18 WIB
500 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi Kutai
A
A
A

KUTAI - Kepolisian Sektor Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur berhasil mengamankan 500 ton batu bara dari kegiatan penambangan liar. Empat tersangka diamankan, di antaranya pemilik lahan, bos penambang, penyewa alat berat, dan pengawas tambang.

Kegiatan pertambangan ilegal (illegal mining) beroperasi pada malam hari hingga waktu subuh. Dari jalan umum hingga ke lokasi tambang memiliki informan berlapis.

Kapolsek Samboja AKP Sukowidodo menjelaskan penyergapan terhadap kegiatan pertambangan ilegal ini bekat laporan masyarakat sejak Senin 17 November lalu. Pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut yang terjun langsung menyamar sebagai penambang batu bara konvensional.

Sukowidodo mengaku cukup sulit untuk menembus area penambangan. Dia harus rela menunggu selama sembilan jam dengan penyamaran.

"Saat diamankan mereka tengah loading batu bara ke truk dan excavator tengah melakukan pengerukan batu bara di lokasi Desa Margamulay," ungkap Kapolsek, saat ditemui di kantornya, Sabtu 22 November.

Selain mengamankan batu bara, kepolisian juga mengamankan 3 excavator, 2 truk tronton, dan 4 truk pengangkut batu bara.

Penambang batu bara ilegal ini beroperasi pada tengah malam hingga subuh. Dari lokasi tambang hingga jalan umum memiliki informan yang berlapis.

"Saya sempat berbincang dengan pelaku di lapangan dengan alasan meminjam excavator untuk pengupasan lahan batu bara," jelasnya.

Dari penangkapan ini berhasil diamankan empat orang dengan inisial M, oknum ketua RT sebagai pemilik lahan, K sebagai bos penambang, T sebagai penyewa alat berat, dan A salah seorang pengawas tambang.

"Dari pengakuan empat tersangka, mereka baru beroperasi dalam satu mingguan," ungkap Sukowidodo. Dari kegiatan penambangan ilegal ini, empat tersangka akan dikenakan ancaman enam tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan.

(Novi Muharrami)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement