Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djoko 'Blue Energy' Divonis 3,5 Tahun Penjara

Daru Waskita , Jurnalis-Kamis, 22 Januari 2009 |13:02 WIB
Djoko 'Blue Energy' Divonis 3,5 Tahun Penjara
A
A
A

BANTUL - Setelah melalui serangkaian proses persidangan, terdakwa Djoko Suprapto akhirnya di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul 3 tahun 6 bulan penjara kerena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

"Vonis dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Purwono di Bantul, Yogyakarta, Kamis (22/1/2009).

Majelis hakum juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan dua unit mesin pembangkit listrik mandiri yang selama ini dijadikan barang bukti kepada PT Mentari Primakarsa melalui saksi Ir Rian Indarto.

Hal-hal yang memberatkan Djoko Suprapto menurut hakim di antaranya perbuatan terdakwa telah merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp1.345 miliar dan secara moril nama UMY tercemar di mata masyarakat.

Terdakwa juga tidak pernah merasa bersalah atas perbuatannya. Selain itu terpidana  juga tidak punya iktikad baik mengganti kerugian UMY dan perbuatannya telah mengganggu kegiatan perkuliahan di UMY.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan dalam persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga dan terdawa belum pernah dihukum.

Djoko Suprapto sendiri menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim menyatakan akan pikir-pikir. "Tenang-tenang, kan masih ada proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum UMY Mochtar Zuhdy menyatakan puas terhadap vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Ini tidak hanya bermanfaat bagi UMY saja namun juga bagi masyarakat luas," tandasnya.

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement