BANTUL - Djoko Suprapto Terdakwa kasus penipuan dalam proyek pembangkit energi listrik alternatif Jodipati dan proyek banyu geni, yang telah merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta senilai Rp1,345 milyar direncanakan Kamis 22 Januari 2009 pekan ini akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul dengan agenda petusan hakim atau vonis terhadap terdakwa.
"Kami akan menggelar sidang dengan agenda vonis hakim dengan terdakwa Djoko Suprapto setelah seluruh proses sidang dilaksanakan," ujar Ketua Mejelis Hakim Purwono.
Hal itu diungkapkannya di sela-sela pelantikan dirinya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul menggantikan Anna Andarawarih di Gedung Madu Candya, Bantul, Senin (19/1/2009).
Menurutnya, perkara Djoko Suprapto merupakan perkara biasa tak beda dengan perkara lain yang ditangani di Pengadilan Negeri Bantul. Namun demikian perkara Djoko melibatkan institusi kampus dan terkait penemuan teknologi baru sehingga menarik berbagai pihak untuk mengikuti perkembangan proses hukum terdakwa Djoko Suprapto.
"Itu perkara biasa seperti perkara penipuan yang disidangkan di PN Bantul," tandasnya.Â
Sementara itu kuasa hukum Djoko Suprapto, Sunu W Ciptahutama menyatakan perkara Djoko Suprapto tidak bisa dikategorikan dalam perkara pidana tentang penipuan karena terdakwa tidak pernah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bagimana di maksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
Sebab dasar-dasar atau unsur dasar dari pada perkara itu timbul atas dasar surat perjanjian perdata dengan dasar hukum 1338 KUH Perdata, sama sekali bukan pasal 378 KUH Pidana.
"Atas dasar-dasar kami memohon kepada hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan primair dan ataupun dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Sunu juga menyatakan pihak terdakwa juga telah beritikad baik untuk mengembalikan dana sebesar Rp1,345 milyar kepada institusi UMY akan tetapi pihak rektor dua UMY telah menolak pengembalian tersebut.
"Sejak awal kami telah menyiapkan anggaran untuk mengembalikan uang tersebut. Namun demikian pihak UMY menolaknya," pungkasnya.
(Fitra Iskandar)