Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Djoko "Banyugeni" Tolak Tuntutan JPU

Priyo Setyawan , Jurnalis-Kamis, 15 Januari 2009 |19:20 WIB
Terdakwa Djoko
A
A
A

BANTUL - Sidang lanjutan kasus blue energy Banyugeni dan pembangkit listrik mandiri (PLM) Jodhipati dengan terdakwa Djoko Suprapto di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (15/1/2009), ada hal yang baru. Pasalnya Djoko Suprapto yang selama sidang tidak pernah didampingi penasehat hukum (PH), namun dalam sidang lanjutan dengan agenda utama pembacaan pledoi (pembelaan) itu mulai menggunakan PH. Yaitu dari kantor hukum Sunu W Ciptahutama & Partner.

Ya, mulai sidang ini, kami ditunjuk Djoko Suprapto untuk menjadi penasehat hukumnya selama dalam persidangan, ungkap PH Djoko Suprapto Sunu W. Ciptahutama sebelum membacakan pledoi kepada SINDO di Pengadilan (PN) Bantul, kemarin.

Sedangkan dalam pembacaan pledoi tersebut terdakwa menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman penjara selama empat tahun potong masa tahanan. Pasalnya tuntutan tersebut berlebihan dan tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

"Untuk itu, kami mohon majelis hakim membebaskan Djoko Suprapto dari segala tuntutan JPU tersebut," ungkap Sunu W Ciptahutama.

Karena realitanya terdakwa tidak bermaksud melakukan perbuatan tersebut. Sebab apa yang dijanjikan terdakwa kepada pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) telah dilakukan, meskipun belum berfungsi.

Selain karena tidak terbukti melakukan perkara pidana, hal lain yang bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim membebaskan kliennya, di antaranya selama menjalani persidangannya terdakwa berperilaku santun dan tidak berbelit-belit, terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang sangat dibutuhkan istri dan anak-anaknya dan belum pernah dihukum.

"Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon adanya putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan," harapnya.

JPU Kamari sendiri setelah mendengar pledoi tersebut menyatakan tidak akan memberikan tanggapan lisan dan tetap pada tuntutannya, yaitu menuntut terdakwa hukuman penjara selama empat tahun penjara potong masa tahanan.
Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim segera memberikan putusan dalam perkara tersebut.

Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut Purwono dengan anggota Suprapti dan Banar serta Panitera Slamet Riyadi, setelah mendengar pledoi dan tanggapan JPU tersebut menyatakan sebelum melakukan putusan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan musyawarah. Sehingga pihaknya memerlukan waktu selama satu pekan untuk melakukan hal tersebut.

Jadi, untuk sidang lanjutan dengan agenda utama pembacaan putusan akan kami laksanakan pada Kamis (22/1) mendatang, tegas Purwono sambil mengetuk palu menutup sidang.

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement