Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum UMY Akan Perdatakan Djoko

Daru Waskita , Jurnalis-Kamis, 22 Januari 2009 |19:47 WIB
Kuasa Hukum UMY Akan Perdatakan Djoko
A
A
A

BANTUL - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin peribahasa ini cocok disandang oleh terpidana Djoko Suprapto alias Djoko "Blue Energy". Pasalnya setelah divonis Pengadilan Negeri Bantul selama 3 tahun 6 bulan penjara, Djoko akan kembali mendapatkan gugatan secara perdata dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

"Ya itu tidak menutup kemungkinan kita akan kembali mengajukan perkara perdata terhadap Djoko Suprapto," tegas Mochtar Zuhdy kuasa hukum dari UMY usai menghadiri sidang di PN Bantul, Yogyakarta, Kamis (22/1/2009).

Menurutnya saat ini kuasa hukum UMY baru mendapat kuasa untuk mengurus masalah pidana sehingga nantinya akan ada pembicaraan khusus di UMY. "Kita akan membicarakan secara khusus langkah-langkah yang akan ditempuh," katanya.

Lebih lanjut Mochtar menyatakan perkara Djoko Suprapto ini menyangkut dua perkara yaitu pertama menyangkut masalah pidana dan masalah perdata karena perbuatan terpidana Djoko telah melawan hukum yang menimbulkan kerugian sehingga yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi.

"Dari awal perkara ini kita yakin tidak hanya menyangkut masalah pidana namun juga menyangkutb masalah perdata karena ada pihak yang dirugikan" pungkasnya.

Seperti diberitakan, Djoko terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak penipuan terhadap UMY dalam perkara proyek Pembangkit Listrik Mandiri Jodipati dan Blue Energy yang dapat merubah air menjadi energi.

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement