TANGERANG - Masih ingat dengan korban mutilasi "tato macan" yang ditemukan di bus Mayasari beberapa waktu lalu? Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 14 tahun bui kepada Sri Rumiyati alias Yati (48), terdakwa kasus mutilasi terhadap suaminya, Hendra.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya penjara seumur hidup.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 16.45 WIB ini diketuai oleh Halimah Pontoh. Menurut Halimah, tidak ada unsur terencana dalam pembunuhan dengan mutilasi yang dilakukan Yati seperti dakwaan primer 340 KUHP oleh JPU.
"Terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Maka terdakwa dihukum dengan dakwaan subsider pasal 338 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan," kata Halimah dalam persidangan, Senin (13/7/2009).
Faktor yang dianggap memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat dan sangat sadis. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Mendengar putusan majelis hakim, Yati pun langsung menangis. "Saya menerima putusan itu dan menerima hukuman 14 tahun sebagai upaya pertobatan diri saya," katanya usai persidangan.
Sementara itu kuasa hukum Yati, Agus Siswoyo mengaku puas dengan putusan hakim dengan membatalkan pasal 340 KUHP. Dan dia melihat hakim sangat jernih memandang kasus tersebut. "Kami puas dengan putusan itu," ucapnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.