BEKASI - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Ecky Listiantho atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Angela Hendriati. Sedianya agenda vonis dibacakan pada Senin (11/9/2022).
“Hari ini acaranya seyogiayanya namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang.
Agus menambahkan, alasan penundaan putusan dilatarbelakangi sejumlah hal yang masih dalam pertimbangan. Ia pun langsung menunda persidangan hingga satu pekan ke depan.
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” tegas Agus sambil mengetok palu.
Sekadr diketahui, pembunuhan berencana berujung mutilasi yang dilakukan Ecky terjadi pada 25 Juni 2019 silam didasari dengan ketakutan Ecky bahwa korban Angela akan melaporkan hubungan mereka kepada istri sah terdakwa. Pembunuhan dilakukan di dalam kamar Apartemen Taman Rasuna Said milik Angela.