Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim PN Cikarang Tunda Vonis Pemutasi Angela Ecky Listhianto

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |14:14 WIB
Hakim PN Cikarang Tunda Vonis Pemutasi Angela Ecky Listhianto
Terdakwa Mutilasi Angela/Foto: MNC Portal
A
A
A

Bagian-bagian tubuh tersebut ditaruh dalam dua container dan akhirnya dipindahkan ke rumah kontrakan yang di sewa Ecky di bilangan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Perbuatan Ecky baru tercium tiga tahun setelahnya atau pada Desember 2022. Saat itu polisi mencari Ecky karena dilaporkan istrinya menghilang selama tiga hari.

Polisi mendeteksi keberadaan rumah kontrakan yang disewa Ecky untuk menyimpan potongan tubuh korban. Dari sanalah perbuatan Ecky akhirnya terkuak.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement