JAKARTA - Panitia seleksi untuk mencari pengganti Antasari Azhar sebagai Ketua KPK sedang dalam proses pembentukan. Diharapkan dalam waktu singkat telah rampung dan menemukan pengganti Antasari.
  Lantas bagaimana dengan nasib pelaksana tugas (Plt) sementara KPK yang baru saja terpilih?
  Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa, pelaksana tugas sementara tetap saja berlangsung dan menjalankan tugasnya.
  "Sesuai dengan Perppu yang ada maka Plt tersebut berhenti apabila, pertama, tersangka tidak berlanjut yaitu Saudara Chandra (M Hamzah) dan Bibit Samad (Rianto), maka dia otomatis berhenti. Keduanya kembali bertugas dan penggantinya otomatis berhenti," jelas Hatta di Kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (13/10/2009).
  Kedua, lanjutnya, apabila nanti panitia seleksi sudah bekerja dan DPR telah menetapkan penggantinya.
Seperti diketahui, SBY telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tetap Antasari sebagai Ketua KPK, pada Minggu 11 Oktober lalu.  
(Lusi Catur Mahgriefie)