SURABAYA - Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai macam spesimen hewan langka yang termasuk dilindung dalam Convenion on International Trade in Endangered Species (CITES).
Spesimen hewan langka yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Bea Cuka Tanjung Perak Surabaya antara lain tanduk rusa asal Papua (cervus timorensis) seberat 200 kilogram yang dikemas dalam lima kardus yang masing-masing berisi sekitar 40kg, ular air tambak (cerberus rhyncops), dan berbagai jenis kerang-kerangan seperti kerang kepala kambing (cassis cornuta), nautilus berongga (nautilus popilius), dan teriton terompet (charonia tritonis).
Berbagai jenis spesimen hewan yang dilindungi ini diekspor tiga CV yang berbeda yaitu CV Sinar Puri Kencana, CV Arika Tri Tunggal, dan CV Bahari Agung.
Modus operandi penyelundupan yang dilakukan tiga CV ini rata-rata hampir sama yaitu dengan mencampur spesimen hewan ilegal ini barang-barang yang tidak dilarang. Misalnya saja CV Puri Kencana mencoba mengelabui petugas Bea dan Cukai dengan cara mencampur tanduk rusa dengan 234 karung daun cincau kering.
Dalam dokumen ekspor, CV Sinar Puri Kencana hanya memberitahukan hanya satu jenis barang saja yaitu daun cincau kering. Penangkapan ratusan jenis spesimen hewan langka dan dilindungi ini merupakan rangkaian hasil operasi yang digelar Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, selama Agustus dan September 2009 lalu.
"Begitu kami mendapat informasi akan ada penyelundupan, kami langsung memperdalam dokumen ekspor kontainer tersebut. Kami juga menggunakan Gamma Ray dan Hico Scan untuk mendeteksi keberadaan barang-barang ilegal dalam kontainer tersebut," kata Kepala Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea dan Cukai Tomas Sudijanto, Jumat (16/10/09).
(TB Ardi Januar)