BANYUMAS - Kasus dimejahijaukannya Minah, nenek Asal Banyumas, Jawa Tengah yang dituduh mencuri buah kakao sebanyak 3 biji ternyata menurut Kapolres Banyumas sudah diupayakan damai namun tidak berhasil.
Sementara hakim ketua yang memutuskan perkara ini menganggap kasus ini sebenarnya tak perlu sampai ke meja hijau jika aparat mengedepankan hati nurani.
Dimejahijaukannya Minah, nenek asal Desa Darma Kradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang dituduh mencuri buah kakao 3 biji sebenarnya sudah diupayakan untuk damai. Hal ini mengingat kerugian perusahaan yang sangat kecil.
Namun, menurut Kapolres Banyumas, AKBP Panca Putra, upaya ini justru gagal karena pihak perusahaan perkebunan kakao PT Rumpun Sari Antan 4 meminta polisi untuk terus mengusut kasus ini.
"Karena kerugiannya sangat kecil, kami selaku pihak kepolisian sudah mengupayakan damai, baik lewat mediasi pihak desa, maupun perusahaan. Namun upaya ini tidak berhasil," ujar AKBP Panca Putra, Kapolres Banyumas, Jumat (20/11/2009).
Sementara menurut hakim ketua yang memutuskan perkara pencurian kakao, Muslih Bambang Lukmono mengatakan, sebenarnya kasus ini tidak perlu sampai ke meja hijau jika aparat penegak hukum mengedepankan hati nurani.
"Jika aparat penegak hukum punya hati nurani, sebenarnya kasus seperti ini tidak perlu masuk ke meja hijau," ujar Muslih Bambang Lukmono, Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto.
Selanjutnya Bambang menyarankan, agar kasus-kasus seperti ini harus diselesaikan antara musyawarah warga dengan pihak perusahaan agar ada hubungan saling menguntungkan antara perusahaan dengan warga sekitar.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.