MAKASSAR - Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar menggelar Sidang Kode Etik terhadap tiga orang anggotanya. Ketiga orang itu terkait aksi pemukulan mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam di Mapolwiltabes Makassar, Rabu 3 Maret 2010 lalu.
Ketiga orang itu adalah AKP Eli Yasar, Aiptu Kanafi, dan Briptu Sardi. Mereka diduga melakukan pemukulan pada kader HMI termasuk Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Akmal Sakti.
Sidang yang berlangsung di Mapolwiltabes Makassar itu digelar selama 2,5 jam sejak pukul 14.30 hingga 17.00 Wita. Ketiga oknum Polri itu hadir dengan menggunakan seragam lengkap. Sidang kode etik dipimpin enam orang tim kode etik kepolisian.
Agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan dan vonis. Mereka dituntut hukuman kurungan penjara 21 hari dipotog masa tahanan. Dan pimpinan sidang memutuskan hukuman sesuai tuntutan itu.
Sementara itu, anggota Densus 88 Anti Teror Polda Sulselbar Aipda Sutriman yang juga turut ditahan belum menjalani sidang kode etik. Dia akan menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulselbar dalam waktu dekat ini.
Sebagaimana diketahui, pada saat itu mahasiwa dari HMI menggelar aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus Bank Century. Sayangnya, aksi tersebut diwarnai bentrokan dan penyerangan sekretariat HMI Makassar. Para kader HMI pun melapor ke polisi, namun justru malah dianiaya sejumlah oknum aparat.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.