Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BHD Minta Propam Periksa Susno Duadji

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2010 |13:06 WIB
BHD Minta Propam Periksa Susno Duadji
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri kembali memerintahkan Divisi Profesi dan Pengaman Mabes Polri untuk mengundang bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.

Si pencetus istilah Cicak lawan Buaya itu dipanggil terkait “nyanyiannya” di media massa bahwa ada tiga jenderal di Mabes Polri yang menjadi makelar kasus dalam penanganan perkara pencucian uang dan korupsi dana wajib pajak di Polri.

“Saya sudah perintahkan tadi pagi kepada Propam untuk segera undang Susno,” kata Kapolri kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/3/2010).

Dalam acara bedah bukunya berjudul “Bukan Testimoni Susno" di sebuah kafe di Jakarta, 10 Maret 2010 lalu, Susno menyebut ada tiga oknum Jenderal yang menerima duit terkait pengusutan kasus pajak senilai Rp25 miliar tersebut

“Itukan pendapat yang harus dibuktikan,” kata Kapolri.

Kapolri menambahkan, dirinya juga meminta Kabareskrim Ito Sumardi untuk melakukan gelar perkara lengkap untuk menemukan ada tidaknya penyimpangan dalam penyidikan kasus itu.

“Kebetulan Kabareskrimnya Pak Susno sendiri (ketika kasus ini disidik) dan ini disampaikan oleh dia sendiri. Sekarang kita akan meluruskan sehingga jika sudah ada hasilnya kita sampaikan terbuka,” katanya.

Terkait nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, Kapolri tidak mau berandai-andai. Karena itu, keterangan Susno dianggap penting agar kasus tersebut semakin jelas.

“Saya perintahkan ke Kadiv Propam, Kadiv Binkum, Kabareskrim untuk undang Pak Susno. Ada fakta-fakta apa yang dimiliki selama Kabareskrim dulu sehingga bisa memberikan penjelasan, lalu gelar perkara internal,” katanya.(teb)

(M Budi Santosa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement