Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Rusuh Mojokerto Kehilangan Hak Pilih

Amir Tejo , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2010 |16:47 WIB
Tersangka Rusuh Mojokerto Kehilangan Hak Pilih
Ilustrasi
A
A
A

SURABAYA - Sebanyak 20 tersangka kasus kerusuhan Mojokerto 21 Mei lalu, terpaksa kehilangan hak politiknya. Mereka hingga kini masih sedang diperiksa di Mapolda Jawa Timur, meski KPUD Mojokerto tengah menggelar pemilukada.

“Mereka semua kehilangan hak politiknya untuk memilih karena tidak difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mojokerto,” kata M Dhofir, kuasa hukum dari 20 orang tersebut saat dihubungi okezone, Senin (7/6/2010).

Dhofir menjelaskan, menurut informasi dari Indah, sekretaris Dimyati Rosyid, calon bupati Mojokerto yang gagal maju, Dimyati sudah mengingatkan KPUD Mojokerto soal 20 orang warga Mojokerto yang ditahan di Mapolda Jatim di Surabaya. Namun KPUD Mojokerto tidak mengindahkannya.

“Alasannya mereka sudah menjadi tersangka, maka sudah kehilangan hak politiknya untuk memilih,” ujar Dhofir.

Nasib hampir serupa dialami oleh 11 tahanan Polres Mojokerto. Mereka kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa membawa formulir C-6 atau surat panggilan dan kartu pemilih. Kendati ke-11 tahanan ini tetap dilayani hak politiknya karena ada petugas KPPS yang datang ke Polres Mojokerto.

Setelah insiden rusuh beberapa waktu lalu, hari ini KPUD Mojokerto menggelar pemilukada. KPU Mojokerto mencatat sebanyak 789.716 warga Kabupaten Mojokerto yang tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Para pemilih akan menggunakan hak pilihnya di 1.841 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement