JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat bantahan dari 10 anggota DPRD DKI Jakarta terkait dugaan gratifikasi untuk meredam Hak Angket bentrok Koja.
Dalam keterangan tertulisnya, 10 anggota DPRD DKI kompak membantah telah menerima uang dari Pemprov DKI.
“Menurut klarifikasi yang diberikan melalu surat kepada KPK bahwa tidak ada penerimaan gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (13/7/2010).
Kendati demikian, para penyelidik KPK tidak percaya begitu saja dengan isi surat dari para legislator Kebon Sirih itu. “Ya nanti kita telusuri lebih lanjut, apakah pengakuan itu benar adanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Johan mengemukakan bahwa sangat terbuka kemungkinan kasus ini bisa naik ke tahap penyelidikan. “Kemungkinan itu tergantung hasil penelusuran Direktorat Gratifikasi,” ungkapnya.
(Muhammad Saifullah )