Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Gratifikasi Mbah Priok

Tak Lapor, Anggota DPRD DKI Bisa Dipidana

Ferdinan , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2010 |15:21 WIB
Tak Lapor, Anggota DPRD DKI Bisa Dipidana
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau sepuluh anggota DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan penerimaan gratifikasinya. Bila tidak, legislator tersebut terancam hukuman pidana.  
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
 
Menurut dia, setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri wajib melaporkan hadiah atau gratifikasi yang diterima sesuai dengan Undang-undang Nomor 31/1999 jo Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
”Kewajiban pegawai negeri dan penyelenggara negara, 30 hari kerja (setelah gratifikasi diterima) melapor. Seperti Pasal 12 B ayat (2) ada muatan sanksinya. Daripada terkena sanksi lebih baik melaporkan,” tegas Jasin.
 
Jasin menjelaskan, timnya masih mengkaji laporan gratifikasi tersebut. Pelapor sendiri, sambung Jasin diindikasikan adalah penerima gratifikasi. “Kita analisis dulu kalau (gratifikasi) itu harus dikembalikan ya harus dikembalikan,” tandasnya.
 
Seperti diketahui, KPK mengirim surat kepada sepuluh anggota DPRD DKI Jakarta untuk mengisi formulir klarifikasi penerimaan gratifikasi. Namun, KPK hingga saat ini belum menerima laporan klarifikasi dari anggota DPRD DKI tersebut.
 
”Kalau mereka datang klarifikasi bisa clear, justru mereka datang untuk menghilangkan salah sangka atau tuduhan yang tidak baik,” kata Jasin.

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement