Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Status Tersangka Samanhudi-Purnawan Dikirab

Solichan Arif , Jurnalis-Senin, 26 Juli 2010 |22:02 WIB
Status Tersangka Samanhudi-Purnawan Dikirab
A
A
A

BLITAR - Status tersangka pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih Samanhudi Anwar-Purnawan Buchori terus mengundang reaksi masyarakat.

Sekitar 30 orang warga peduli pemilukada bersih merayakan kekalahan jago PDI Perjuangan itu dengan mengkirab nama Samanhudi-Purnawan berkeliling Kota Blitar.
Dalam orasi, massa berseru-seru kepada masyarakat untuk mendukung penghentian proses pemilukada yang dinilai cacat hukum.

Artinya, pelantikan calon terpilih pada 3 Agustus 2010 mendatang harus dihentikan. "Karenanya sekarang kita sedang melakukan kirab agar semua warga Blitar tahu," teriak koordinator aksi Wiwik, Senin (27/7/2010).

Samnhudi terbukti melakukan kampanye diluar jadwal. Kepolisian Resort Kota Blitar menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar tersebut sebagai tersangka dengan
jeratan Pasal 116 junto 119 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Nasib serupa juga dialami Purnawan Buchori yang berasal dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa. Purnawan yang dikenal sebagai warga Nahdliyin ini juga ditetapkan
sebagai tersangka dengan perkara melakukan kampanye diluar jadwal.

Secara tegas, polisi juga menetapkan Habib Trijunaedy dan Lumatus Sanayah, tim sukses pasangan Samanhudi-Purnawan sebagai tersangka kasus money politics. Termasuk juga
Agus Suratno, tim sukses pasangan Anang Triono-Bambang Gunawan yang terbukti membagi uang dalam pelaksanaan pemilukada juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari tujuh kasus yang ditangani Lembaga Hukum Terpadu (Gakumdu), empat di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.

Untuk perkara tersangka Samanhudi, Kasatreskrim Polresta Blitar Ajun Komisaris Polisi Purdiyanto berjanji akan melakukan pemanggilan setelah surat izin dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo turun. Sebab, meski sudah menanggalkan jabatanya sebagai Ketua DPRD Kota Blitar, polisi menganggap masih memerlukan izin untuk memeriksa Samanhudi.

Sementara itu setelah berhenti sejenak di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah, pengunjuk rasa bergerak mendatangi Kantor KPUD Kota Blitar yang berjarak sekitar 500 meter. "Kami berharap penyelenggara pemilukada untuk tetap memegang aturan hukum yang benar," papar Wiwik.

Menanggapi tuntutan massa, Ketua Panwas Kota Blitar Dadik  Wahyudi mengatakan, akan lebih dulu berkoordinasi dengan Banwaslu. Apakah dengan status tersangka calon terpilih,
pelantikan dapat dibatalkan atau tidak. "Kita akan coba komunikasikan hal ini dengan Banwaslu," ujarnya.

Ketua KPU Kota Blitar Abdul Basyid mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau membatalkan pelantikan. Sebab ranah KPU hanya sebagai penyelenggara
pemilukada. "Saat ini yang berwenang melakukan itu adalah DPRD. Jadi semua tergantung keputusan DPRD," ujarnya singkat.

Sementara Ketua DPRD Kota Blitar Glebot Catur Arijanto selaku pengganti Samanhudi Anwar mengatakan, proses pelantikan akan terus dilaksanakan. "Sebab sampai saat ini
belum ada keputusan hukum tetap. Dan yang bisa membuktikan bersalah atau tidak hanyalah pengadilan," tuturnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement