Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mertua Noordin M Top Bisa Dihukum Ringan

Siti Ruqoyah , Jurnalis-Selasa, 21 September 2010 |17:59 WIB
Mertua Noordin M Top Bisa Dihukum Ringan
Mertua Noordin M Top, Baridin. (Foto: Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada mertua dan adik ipar pelaku terorisme Noordin M Top yakni Baharudin Latief alias Baridin dan Ata Sabik, kuasa hukum yakin masih lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Ini kan minimal 3 tahun. Kalau masih ada angka 3 tahun kita masih usahakan lebih ringan dari tuntutan JPU. Tuntutan JPU tidak juga berat dan tidak juga ringan, tapi kami sebagai kuasa hukum berkewajiban memberikan pembelaan," ungkap Nurlan, kuasa hukum Baridin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010).

Nurlan menegaskan kepada Baridin usai persidangan, bahwa tuntutan jaksa tidak begitu berat jadi tidak perlu takut.

"Saya meyakinkan pada beliau bahwa kasus anda tidak berat dan tidak ringan jika dibandingan dengan salah satu tokoh yakni Saefudin Zuhri yang divonis 8 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, Baridin dan Ata Sabik dituntut oleh jaksa penuntut umum 6 tahun penjara karena terbukti menyembunyikan pelaku terorisme. Dengan demikian Baridin dan Ata melanggar pasal 13 huruf B atau A UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement