Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Kenali Noordin M Top, Baridin Minta Dibebaskan

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 28 September 2010 |16:31 WIB
Tak Kenali Noordin M Top, Baridin Minta Dibebaskan
Baridin, mertua Noordin M Top (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Bahrudin Latif alias Baridin, yang merupakan mertua teroris Noordin M Top, meminta kliennya dibebaskan dari semua tuntutan.

Menurutnya, keterangan saksi di persidangan sama sekali tidak membuktikan Baridin mengetahui bahwa menantunya adalah Noordin, teroris paling dicari polisi.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” ujar kuasa hukum Baridin, Nurlan HN dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (28/9/2010).

Dijelaskannya, keterangan para saksi dan keterangan terdakwa menjelaskan terdakwa hanya mengenal menantunya dengan nama Ade Abdul Halim, bukan Noordin M Top.

“Sehingga tuntutan jaksa penuntut umum tidak cukup bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP,” kata Nurlan.

Sementara itu, anak Baridin, Ata Sabiq alias Ata, yang didakwa menyembunyikan Noordin M Top, juga meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari semua tuntutan.

“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” tandas Nurlan.

Dijelaskan Nurlan, bahwa selama persidangan tidak ada seorang pun saksi yang dapat menerangkan bahwa saksi tahu atau terdakwa tahu kalau abang iparnya yang dikenal dengan nama Ade Abdul Halim adalah Noordin M Top.

“Umumnya para saksi baru tahu kalau abang ipar terdakwa adalah Noordin M Top yang menjadi DPO polisi, setelah Densus 88 menggerebek rumah orangtua terdakwa,” pungkas dia.

Sebelumnya, Baridin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dengan mempertimbangkan akan hal yang memberatkan dan Meringankan. Untuk hal yang memberatkan karena terdakwa sengaja menyembunyikan pelaku teroris. Sedangkan hal yang meringankan selama persidangan terdakwa bersikap kooperatif.

Baridin didakwa melanggar Pasal 13 huruf b atau a UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris.

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement