Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun Penjara

Ferdinan , Jurnalis-Senin, 08 November 2010 |13:07 WIB
Pejabat Bank Jabar Dituntut 4 Tahun Penjara
salah satu petinggi Bank Jabar (Foto: Ferdinan)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut Kepala Divisi Akuntansi Bank Jawa Barat Herry Achmad Buchori dengan hukuman empat tahun penjara, dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai pajak.

Dalam tuntutan jaksa, Herry dinilai terbukti menyuap pegawai pajak di Bandung untuk meminta pengurangan nilai beban pembayaran pajak Bank Jabar periode tahun anggaran 2001 dan 2002.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Tim JPU Zet Todung Alo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/11/2010).

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim dalam putusannya nanti membebankan uang denda Rp150 juta terhadap Herry. Bila tidak dibayar terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Jaksa menjelaskan pengurangan wajib bayar pajak Bank Jabar tahun 2001 yang semula sebesar Rp129 miliar kemudian turun menjadi Rp74 miliar. Lalu setelah diperiksa, pajak turun kembali menjadi Rp4,97 miliar.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan penerimaan negara dari pajak," sambung Zet.

Atas tuntutan itu, Herry akan menyampaikan pembelaan bersama tim kuasa hukumnya pada pekan depan.  

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement