JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan suap Bank Jabar, Hery Achmad Bukhori, telah dinyatakan lengkap dan siap diajukan ke pengadilan.
”Hari ini kita telah melimpahkan berkas tahap dua untuk tersangka HAB kasus Bank Jabar,” ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, ketika dihubungi wartawan, Jumat (17/9/2010).
Hery yang merupakan mantan Direktur Kepatuhan Bank Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juni 2010 lalu, bersama tiga tersangka lainnya yakni mantan Pemeriksa Pajak Kantor Pajak Bandung I, Jawa Barat, yaitu Muhammad Yazid (MY), Roy Yuliandri (RY), dan Dien Rajana Mulya (DRM).
Hal ini juga telah dibenarkan oleh pihak kuasa hukum tersangka, Abidin.
”Ini pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum. Paling lambat 14 hari kerja, setelah itu penuntut umum melimpahkannya ke pengadilan,” jelas Abidin kepada wartawan setelah mendampingi pemeriksaan kliennya di kantor KPK, hari ini.
Abidin menambahkan, dia juga telah siap untuk mendampingi kliennya.
Seperti diketahui, Hery Achmad Bukhori ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyuapan sebesar Rp2,55 miliar kepada oknum pemeriksa pajak, agar kewajiban pajak Bank Jawa Barat pada 2001 dan 2002 dikurangi.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 dan Pasal 12 b Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Lusi Catur Mahgriefie)