JAKARTA - Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu Edi Setiadi divonis enam tahun penjara, atas kasus suap pajak Bank Jabar.
“Terdakwa (Edi) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama,” kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/7/2010).
Vonis tersebut didasari bahwa selama proses persidangan, keterangan yang disampaikan terdakwa itu berbelit-belit dan mengkhianati kepercayaan masyarakat untuk menghimpun uang rakyat, serta tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi.
“Dengan demikian terdakwa divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan,” tandas Nani.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut, yakni 12 tahun penjara.
Usai mendengar putusan tersebut, Edi langsung menyatakan banding. “Saya akan banding,” kata Edi.
Edi didakwa menerima uang suap senilai Rp2,55 miliar dari mantan Dirut PT Bank Jabar-Banten Umar Sjarifudin. Uang suap itu diberikan sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar pada tahun buku 2001 dan 2002.
Bank Jabar memiliki kewajiban pajak kurang bayar periode 2001 sebesar Rp129,29 miliar. Akan tetapi oleh Edi dan kawan-kawan, nominal itu diturunkan menjadi Rp74,09 miliar. Setelah melakukan tawar-menawar kewajiban Bank Jabar untuk membayar pajak kembali diturunkan hingga tersisa Rp4,97 miliar.
Modus yang sama dilakukan oleh terdakwa pada periode 2002, kewajiban pajak kurang bayar yang semula berjumlah Rp51,80 miliar. Kemudian diturunkan kurang lebih sebesar 50 persen dari jumlah pajak tertagih, hingga tinggal Rp25,57 miliar. Negoisasi untuk mengurangi jumlah pajak dengan menyuap antara terdakwa dengan pejabat Bank Jabar akhirnya mampu menekan nominal hingga Rp7,27 miliar.
Kasus penyuapan pajak tidak hanya melibatkan Edi, terdakwa yang kini menjadi Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara bekerja sama dengan Roy Yu-liandri (Ketua Tim), Dedy Suwardi (Supervisor), dan Muhammad Yazid (anggota pemeriksa pajak).
(Lusi Catur Mahgriefie)