Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Petinggi Bank Jabar Divonis 2 Tahun Bui

Ajat M Fajar , Jurnalis-Senin, 29 November 2010 |11:58 WIB
Eks Petinggi Bank Jabar Divonis 2 Tahun Bui
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Akuntansi Bank Jabar Hery Achmad Buchory divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hery dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengurangan pajak Bank Jabar pada 2001 silam.

''Menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a junto pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,'' kata Hakim Ketua Tjokorda Ray di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2010).

Atas putusan tersebut, lanjut Tjok Ray, terdakwa Hery Achmad Buchory juga harus membayar denda sebesar Rp75 Juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, Hery dianggap telah terbukti melakukan suap terhadap pegawai pajak untuk meminta pengurangan nilai beban pembayaran pajak Bank Jabar periode anggaran 2001 dan 2002.

''Sehingga perbuatan memperkaya orang lain secara melanggar hukum telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,'' lanjut hakim anggota Ugo.

Hal-hal yang dinilai meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi, dan masih memiliki tanggungan.

Atas vonis tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada Hery untuk menggunakan haknya, yaitu dalam banding atau pikir-pikir atas vonis tersebut. Setelah melakukan diskusi dengan tim kuasa hukum, Hery menyatakan akan berpikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.

Diketahui, Hery didakwa telah melakukan penyuapan kepada pegawai pajak dalam pengurangan nilai beban pembayaran pajak Bank Jabar periode 2001 dan 2002. Nilai pajak sebesar Rp129 miliar kemudian turun menjadi Rp74 miliar. Kemudian setelah diperiksa ternyata pajak kembali turun menjadi Rp4,97 miliar.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement