JAKARTA - Laporan akhir tahun 2010 tentang pelanggaran di lembaga pengadilan meningkat dibandingkan dengan pelanggaran tahun lalu. Kenaikan tersebut meningkat sebanyak 30 persen.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2010).
"Untuk hakim yang dijatuhi hukuman berat sebanyak 35, hukuman sedang sebanyak 12, hukuman ringan 60, dengan jumlah total 107, dan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat panitera dan pejabat struktural dengan jumlah 913," ungkap Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (31/12/2010).
Harifin mengaku sangat prihatin atas apa yang menimpa lembaga pengadilan, karena perilaku tersebut menunjukkan performa yang kurang baik.
"Saya sangat prihatin, dibandingkan dengan laporan tahun lalu sebanyak 180," kata dia.
Untuk mengatasi hal tersebut pihak MA akan melakukan pembinaan terhadap para hakim yang dinilai banyak melakukan pelanggaran.
"Ke depannya, MA akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap hakim," tutupnya.
(Hariyanto Kurniawan)