Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan 3.277 Kasus Penyelundupan

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2010 |16:20 WIB
Bea Cukai Gagalkan 3.277 Kasus Penyelundupan
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak tiga pelanggaran yang dianggap memberikan potensi kerugian besar bagi negara. Sepanjang 2010 ini DJBC telah menggagalkan 3.277 kasus penyelundupan dengan potensi kerugian mencapai Rp35,23 miliar.

“Ada tiga penindakan patroli laut yang paling menonjol yang berpotensi merugikan negara," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Frans Rupang dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta, Jumat (31/12/2010).

Adapun hasil penindakan patroli laut yang paling menonjol adalah penggagalan penyelundupan amonium nitrat sebanyak 2 ribu karung atau seberat 50 ton, BBM seberat 420 ton minyak diesel, dan barang tekstil sebanyak 13.505 ballpres.

Selain dari patroli laut masih ada 151 kasus yang sudah masuk ke ranah pidana per 30 Desember, 50 kasus masih dalam proses penyidikan, delapan kasus berkasnya telah disampaikan ke pihak Kejaksaan, empat kasus dikembalikan, 94 kasus telah siap disidangkan (P-21).

"Jadi kami belum pernah melakukan SP3 atau dihentikan penyidikannya karena saat diajukan kami sudah kaji dengan ketat," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement