 
                JAKARTA - Polisi akan menindak tempat hiburan malam yang menggelar acara striptis pada perayaan tahun baru kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Jafar mengatakan akan menindak jika memang ada tempat hiburan malam yang melakukan kegiatan striptis. 
Pasalnya hal itu bersangkutan dengan masalah pornografi. "Silahkan lokasinya dimana, biar nanti Kapolres setempat yang menindak,"ujarnya saat dihubungi okezone, Senin (03/01/2011). 
Baharudin kembali menjelaskan sejauh ini untuk izin tempat usaha hiburan malam berada di Dinas Pariwisata namun untuk masalah izin yang berhubungan dengan keramaian terutama di tempat umum polisi yang mengeluarkan. 
"Yang jelas jika ada kegiatan striptis tentu saja dilarang," pungkasnya. 
Sebelumnya, bagi kalangan masyarakat menengah ke atas, malam tahun baru dirayakan di klub malam. Sejumlah klub malam pun mengemas acara semeriah mungkin. Di antaranya dua klub malam di bilangan Jakarta.
 
Dua tempat klub malam, "CL" & "ML" menggelar acara malam pergantian tahun dengan penari striptis. Tak hanya saat perayaan pergantian tahun saja, bahkan pada hari-hari biasa kedua klub tersebut juga rutin menyajikan tarian striptis. Bedanya, ketika tahun baru acara tersebut dikemas semeriah mungkin.
(Carolina Christina)