Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalan Menuju Pemakzulan Presiden Terbuka Lebar

Dadan Muhammad Ramdan , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2011 |06:30 WIB
Jalan Menuju Pemakzulan Presiden Terbuka Lebar
Kasus Bank Century dalam 100 hari atau SBY-Boediono mundur (Okezpne)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah pihak menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi oleh anggota DPR Bambang Soesatyo, Lily Wahid dan Akbar Faizal, terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 184 ayat (4) tentang ketentuan batas kehadiran anggota DPR dalam Hak Menyatakan Pendapat.

Ketentuan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana dimuat pasal 184 ayat 4 UU No 27 Tahun 2009 yang mensyaratkan 3/4 dari anggota DPR bertentangan dengan ketentuan pasal 7B UUD 1945 yang menyatakan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR cukup didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Chozin Amirullah sangat mengapresiasi putusan MK tersebut, karena akan memberikan peluang untuk menyelesaikan kasus Century secara lebih cepat dan tuntas.

"Kedudukan Hak Menyatakan Pendapat lebih tinggi dari pada Hak Interpelasi dan Hak Angket. Hal ini memberikan peluang pemakzulan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan," papar Chozin kepada okezone, Rabu (12/1/2011) malam.

Dia mengatakan, jika nanti SBY-Boedino terbukti terlibat dalam kasus Century, DPR harus melakukan Hak Menyatakan Pendapat. "Kami dari gerakan mahasiswa akan siap melakukan tekanan, agar kasus-kasus penyelewengan kekuasaan oleh penguasa bisa segera diatasi dan rakyat bisa mendapatkan masa depan yang lebih cerah," tandasnya.

Hal senada dikemukakan, Bambang Soesatyo, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang mengajukan permohonan pencabutan aturan tersebut. Ke depan Presiden tidak boleh bermain-main dalam mengambil suatu keputusan. Sebab, Hak Menyatakan Pendapat di DPR dapat berjalan tanpa Demokrat, PAN dan PKB. "Itu juga berarti jalan untuk penuntasan kasus Century terbuka lebar tanpa tergantung pada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," ungkapnya.

Bambang menyebutkan, putusan ini pertama kali terjadi dalam peristiwa hukum di Indonesia. Anggota DPR yang melakukan gugatan memiliki legal standing di MK, dimana gugatan atas UU yang dibuat DPR dapat dikoreksi oleh anggota DPR lainnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan para anggota DPR, terkait pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir.

Dalam pertimbangan hakim, pasal 184 ayat 4 tentang usul menyatakan pendapat baik berupa pengkhianatan adalah tidak sejalan dengan maksud Konstitusi. MK berpendapat dengan adanya pengaturan kuorum 3/4 menyebabkan tidak efektif bagi DPR untuk mengontrol atau mengawasi presiden karena syarat tersebut terlalu berat.

Selain itu, MK berpendapat dengan adanya pengaturan kourum 3/4 menyebabkan tidak efektif bagi DPR untuk mengkontrol atau mengawasi presiden karena syarat tersebut terlalu berat. MK tidak sependapat tingginya kuorum dalam rangka legitimasi. Syarat kuorum menyebabkan DPR tidak dapat efektif pengawasan sehingga tidak sejalan dengan system check and balance dengan pengaturan maka potensial tidak efektif dalam control presiden.

Sebelumnya, perkara yang diregistrasi dengan Nomor 26/PUU-VIII/2010 diajukan 19 Pemohon yang terbagi dalam dua Pemohon, yakni Pemohon I yang berasal dari Anggota DPR, diantaranya Lily Wahid, Bambang Soesatyo dan Akbar Faisal. Serta Pemohon II dari kalangan masyarakat yang merupakan para konstituen Anggota DPR.

Para pemohon mempermasalahkan pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir. Padahal menurut pasal 7B UUD 1945, kuorum yang disebutkan hanya 2/3 saja.

Pemohon menilai, perubahan jumlah kuorum yang ditentukan jauh lebih banyak itu sebagai perampasan atau pengurangan hak konstitusional DPR. Karena DPR kemudian tidak bisa menjalankan fungsi check and balance terhadap kebijakan pemerintah.

Perbedaan jumlah itu pun dianggap sebagai upaya untuk merusak tatanan kehidupan demokrasi nasional. Aturan itu juga seolah-olah dibuat untuk kepentingan kekuasaan atau kepentingan politisi.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement