JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir persyaratan persetujuan pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) anggota DPR, bukan ancaman bagi pemerintah.
"Kalau ada yang berspekulasi itu ancaman bagi pemerintah, saya kira tidak, bukan ancaman. Ini adalah putusan MK yang berbasis kecocokan dengan ketentuan konstitusi," kata Anas dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (13/1/2011).
Menurut dia, sistem politik yang harus dibangun adalah membangun kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. "Politician dream adalah bekerja untuk rakyat, bukan impeachment," tegasnya.
Kemarin malam, Sekjen PKS Anis Matta juga mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD.
Keputusan MK itu, menurut Anis, membuat peluang untuk memakzulkan (impeachment) Presiden menjadi terbuka lebar.
"Itu langkah bagus. Memang persyaratan sebelumnya itu kan impeachment hampir menjadi suatu yang mustahil, tapi dengan keputusan (MK) itu menjadi realistis," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Bambang Soesatyo, Lily Wahid dan Akbar Faizal, terkait dengan keabsahan pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009.
Bunyi Pasal 184 ayat 4 UU No 27 Tahun 2009 yaitu, “Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi menjadi Hak Menyatakan Pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir".
Dengan keluarkannya putusan MK ini, maka pasal 184 ayat 4 undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjadi inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.