JAKARTA - Credit Operation Department Head PT Bank Mandiri Tbk, Aris Pranata, terancam hukuman 20 tahun kurungan karena terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit investasi Bank Mandiri CBC Thamrin kepada PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Victor Antonius, mengatakan Aris menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya.
"Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27,500 miliar," katanya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (8/3/2011).
Jaksa dalam dakwaannya menjerat Aris dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut bermula saat Ivonne Fedrika Koekoe dan Nursyaf Effendi selaku Direktur Utama dan Komisaris PT KAPL, mengajukan kredit investasi kepada PT Bank Mandiri CBC Thamrin Jakarta Kebon Sirih No.83 Jakarta Pusat sebesar Rp27,5 miliar pada 2003.
Kredit pun disetujui oleh Joko S Oetomo selaku Team Leader II telah membuat Nota Analisa dan Ferinton selaku Credit Analyst CBC Thamrin tanpa melakukan analisa kredit secara komprehensif, maupun terhadap fisik kapal yang akan dibeli PT KAPL.
Jaksa menganggap nota analisa yang dibuat tersangka Ferinton yang diajukan kepada tersangka Subur Hermanto selaku CBC Manager, juga tanpa melakukan penelitian ulang terhadap kebenaran data yang diajukan tersangka.
Analisa tersebut selanjutnya diajukan kepada Group Head Commercial Bank Mandiri yang dipimpin A Kaduhu Sasrayuda yang lalu oleh Kampium Tarigan (Risk Management Head) memberikan petunjuk untuk meyakini kebenaran data namun oleh Subur Hermanto tidak dipenuhi.
Data tersebut akhirnya diteruskan kepada Aris Pranata selaku COD (Credit Operasional Department). Sehingga, jaksa menyatakan Kepala Cabang CBC Bank Mandiri Jakarta Thamrin mencairkan kredit tersebut yang diduga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp27,5 miliar.
Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Aris mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan. "Saya akan mengajukan eksepsi," ujarnya di depan majelis hakim pimpinan Hendri Agusten.
Sebelumnya diberitakan Ivonne Fedrika Koekoe dan Nursyaf Effendi masing-masing 1,5 tahun pidana penjara, namun tanpa uang pengganti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2010. Pengadilan Tinggi DKI mengukuhkan hukuman serupa ditambah uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.