SUMBA TIMUR - Marian Ata Ndewa, siswi kelas XII SMAN Haharu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ketiban apes. Dia tidak diperkenankan ikut ujian nasional (UN) oleh sekolahnya karena tidak bisa menunjukan ijazah asli sekolah menengah pertama (SMP) –sederajat, atau minimal fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi.
Meski telah dipastikan tidak dapat mengikuti UN, gadis yang menumpang di rumah paman dan bibinya ini tetap semangat belajar. Dengan berlinang air mata, Mariana tetap berharap bisa mengikuti UN sekalipun dalam bentuk UN susulan.
Keluarga paman dan bibi tempatnya menumpang juga menaruh harapan yang sama, agar sekolah dan instansi terkait bisa memberikan solusi, melihat tekad baja dan masa depan Mariana.
Meski sangat menyangkan kejadian ini, pihak sekolah serta dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga (Dinas PPO) setempat tetap pada keputusannya. Mariana tetap dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian karena bermasalah dengan ijazahnya.
Tekad Mariana untuk bisa bergabung bersama teman-temannya menempuh UN sepertinya harus terkubur dulu. Mariana harus terlebih dahulu mengikuti ujian Paket B untuk meraih ijazah setara dengan lulusan SMP.
Inilah wajah buram pendidikan kita. Setelah hampir tiga tahun menuntut ilmu, barulah kemudian terbongkar ke permukaan, bahwa salah seorang pelajar justru masuk sekolah menengah atas (SMA) tidak dilengkapi ijazah. Kelihaiaian dan kepintaran Marianakah? Ataukah kelambanan dan bobroknya sistem administrasi sekolah?
(Rifa Nadia Nurfuadah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.