JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Transjakarta dan sepeda motor kerap terjadi di ruas jalan Ibu Kota. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan siapa sebenarnya yang lalai dan patut dipersalahkan atas terjadinya insiden kecelakaan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa menyatakan kecelakaan lalulintas bukan persoalan benar atau salah dari pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Menurutnya, dari insiden kecelakaan yang terjadi yang menjadi skala prioritas adalah keselamatan diri si pengendara.
"Terlepas dari siapa yang salah dan benar, yang terpenting adalah keselamatan diri, sudah jangan selalu berpikir itu," kata Royke saat dihubungi okezone diujung telepon, Senin (16/5/2011).
Royke menjelaskan, peraturan dengan tegas menyatakan bahwa jalur busway diperuntukkan bagi bus Transjakarta. "Jadi kalau ada kendaraan berada di jalur busway itu namanya pelanggaran," tegas Royke.
Namun lanjut dia memang ada sejumlah marka khusus yang mengizinkan pengendara motor melintas jalur busway, seperti u-turn, atau belokan. Royke menekankan kasus kecelakaan tersebut bersifat kasuistik.
"Kalau kondisi seperti itu dua-duanya (bus Transjakarta dan kendaraan bermotor) wajib hati-hati. Bus tidak bisa mentang-mentang dia besar lalu itu jalurnya bisa melaju seenaknya, motor pun demikian, jangan dengan alasan ada tanda, lalu tidak berhati-hati," jelas Royke.
Pada kasus seperti ini, Royke menjelaskan perlu adanya olah peristiwa lapangan untuk melihat adanya faktor kelalaian dari pengendara yang bersangkutan. "Tidak bisa langsung diputuskan, kecelakaan sama dengan kriminalitas," tukasnya. (put)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.